Kaur Keuangan Desa Peonea Alfred Risal Tampoma Divonis Penjara terkait Kasus Korupsi APBDes

    Kaur Keuangan Desa Peonea Alfred Risal Tampoma Divonis Penjara terkait Kasus Korupsi APBDes

    MORUT - Keadilan akhirnya menyentuh kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara. Kamis (04/12/2025) menjadi hari yang menandai dimulainya masa pidana bagi Alfred Risal Tampoma, yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Peonea. Keputusan ini merupakan penegasan atas amar putusan Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal tanggal 24 November 2025 dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Pengadilan Negeri Palu.

    Dengan langkah tegas ini, Alfred Risal Tampoma secara resmi mulai menjalani masa pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan. Seluruh proses eksekusi dilaksanakan dengan cermat oleh tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muh. Faizal Al Fitrah, membenarkan kelancaran pelaksanaan putusan tersebut. Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas eksekusi yang berjalan tanpa hambatan.

    “Perkara ini menjadi salah satu langkah Kejaksaan Negeri Morowali Utara dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa di wilayah Morowali Utara, ” ucap Faizal, menekankan komitmen institusinya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa. (PERS

    korupsi dana desa kejaksaan morowali utara pidana korupsi apbdes desa peonea penegakan hukum alfred risal tampoma
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Geledah Kantor Desa dan Rumah Mantan Kades...

    Artikel Berikutnya

    Rumah Mewah Rp1,2 Miliar Mantan Kades Tamainusi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami