MORUT - Keadilan akhirnya menyentuh kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara. Kamis (04/12/2025) menjadi hari yang menandai dimulainya masa pidana bagi Alfred Risal Tampoma, yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Peonea. Keputusan ini merupakan penegasan atas amar putusan Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal tanggal 24 November 2025 dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Pengadilan Negeri Palu.
Dengan langkah tegas ini, Alfred Risal Tampoma secara resmi mulai menjalani masa pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan. Seluruh proses eksekusi dilaksanakan dengan cermat oleh tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muh. Faizal Al Fitrah, membenarkan kelancaran pelaksanaan putusan tersebut. Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas eksekusi yang berjalan tanpa hambatan.
“Perkara ini menjadi salah satu langkah Kejaksaan Negeri Morowali Utara dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa di wilayah Morowali Utara, ” ucap Faizal, menekankan komitmen institusinya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa. (PERS)

Updates.