Geledah Kantor Desa dan Rumah Mantan Kades Tamainusi, Kejati Sulteng Sita Aset Rp 18 Miliar

    Geledah Kantor Desa dan Rumah Mantan Kades Tamainusi, Kejati Sulteng Sita Aset Rp 18 Miliar

    MOROWALI UTARA - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) bergerak cepat pada Senin, (24/11/2025), melakukan penggeledahan intensif di dua lokasi strategis: Kantor Desa Tamainusi dan kediaman pribadi mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2025, yang diketahui berinisial AH.

    Langkah tegas ini merupakan bagian krusial dari proses penyidikan yang sedang berjalan, menyasar dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya disalurkan oleh sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, menegaskan bahwa penggeledahan ini bukanlah tanpa dasar. Tindakan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang telah membuahkan penetapan status penyidikan.

    "Karena sudah naik dalam penyidikan maka kami wajib melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan perampasan aset, " ujar Salahuddin kepada awak media, Selasa (25/11/2025).

    Tim Pidsus Kejati Sulteng telah berhasil mengumpulkan barang bukti yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 18 Miliar. Pihak kejaksaan masih terus berkoordinasi dengan badan auditor independen untuk menghitung secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini.

    Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang kuat diduga berkaitan erat dengan tindak pidana yang tengah diusut. Barang bukti tersebut meliputi:

    Puluhan sertifikat hak milik atas nama AH.

    1. Tiga unit alat berat jenis excavator.

    2. Satu unit mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport.

    3. Satu unit mobil Mitsubishi Triton Double Cabin.

    4. Satu unit mobil Mitsubishi Triton Single Cabin.

    5. Satu unit mobil mewah Mercedes-Benz.

    6. Enam unit sepeda motor berbagai jenis.

    7. Uang tunai senilai Rp. 50.550.000.

    8. Berbagai surat penting yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

    Aspidsus Kejati Sulteng juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya baru mendalami peran dua perusahaan yang diduga terlibat dalam skandal dugaan korupsi dana CSR ini. Proses pemeriksaan dan pendalaman bukti masih terus dilakukan untuk mengungkap tuntas kasus ini. (PERS)

    korupsi csr kejati sulteng morowali utara desa tamainusi penggeledahan sita aset
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Kaur Keuangan Desa Peonea Alfred Risal Tampoma...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025

    Ikuti Kami